Tak Rela Kades Terjerat Hukum

Haji Charles Dorong Konsistensi Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

Haji Charles Dorong Konsistensi Pendampingan Pengelolaan Dana Desa
PEDULI KADES : Anggota DPR RI dari Dapil Jember - Lumajang, Haji Charles Meikyansah (HCM), menyampaikan sikapnya yang berpihak kepada para kepala desa.

BALI - Kepedulian terhadap kepala desa (Kades) agar tidak bermasalah dengan hukum, ditunjukkan tegas oleh Charles Meikyansah. Anggota Komisi XI DPR RI itu tidak menginginkan, ada kades yang terjerat hukum karena salah mengelola Dana Desa-nya.

Keberpihakan anggota DPR-RI pada para Kades itu, disampaikannya di Kabupaten Badung Bali, dalam agenda kerja resmi kedewanan pada Jumat (24/7/2026) pekan kemarin. Dia pun menilai, pentingnya pendampingan pengelolaan Dana Desa sejak tahap perencanaan, guna mendorong tata kelola keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari persoalan hukum.

Menurut Charles, peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak semestinya hanya berfokus pada proses pengawasan setelah program berjalan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada kepala desa sejak awal pelaksanaan.

“Kami berharap para kepala desa yang menerima Dana Desa mendapatkan pendampingan sejak tahap awal. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan membimbing mereka agar mampu mengelola keuangan desa dengan benar, memahami aturan yang berlaku, serta mengetahui mekanisme pertanggungjawaban yang harus dipenuhi,” terang Charles.

Anggota dewan yang berangkat dari daerah pemilihan Jember - Lumajang, itu menilai kemampuan Kades dalam mengelola Dana Desa masih beragam. Karena itu, diperlukan pola pendampingan yang komprehensif agar seluruh aparatur desa memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan tata kelola keuangan negara.

Charles mengapresiasi langkah BPK RI dan BPKP, yang mulai melakukan pendampingan terhadap pengelolaan Dana Desa. Namun katanya, upaya tersebut perlu dijalankan secara konsisten dan menyeluruh agar mampu memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran di tingkat desa.

“Kami memperoleh informasi bahwa BPK maupun BPKP telah melakukan pendampingan. Ke depan, kami berharap proses tersebut dilakukan secara konsisten sejak tahap perencanaan hingga pelaporan sehingga tata kelola Dana Desa semakin baik,” harapnya.

Menurut Charles, integrasi program pembangunan desa dengan kebutuhan desa adat merupakan praktik yang layak dikembangkan, selama seluruh penggunaan anggaran tetap dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

“Pengalaman di Badung menunjukkan Dana Desa tidak hanya dimanfaatkan untuk pembangunan fisik, tetapi juga mendukung kebutuhan desa adat dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Model seperti ini layak diperkuat dan menjadi referensi bagi daerah lain,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index