SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan HU, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran senilai Rp7 miliar pada 2019.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (13/8/2025), mengatakan HU yang saat itu menjabat Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, menyetujui pembayaran pengadaan kakao tanpa melakukan pengecekan.
“PT Pagilaran mengajukan pencairan untuk pengadaan kakao, namun tersangka langsung memproses dan menyetujuinya tanpa verifikasi. Biji kakao yang dibeli itu ternyata tidak pernah dikirim ke Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM dengan PT Pagilaran—perusahaan milik UGM yang mengelola pabrik dan perkebunan teh di Kabupaten Batang—untuk proyek CTLI. Dalam pengajuan pencairan dana, PT Pagilaran diduga menggunakan dokumen palsu.
HU ditahan di Rutan Semarang untuk 20 hari ke depan. Selain HU, kejaksaan juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG, sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]