Polisi Bekasi Ungkap Kasus Perekaman ART Tanpa Busana, Dua Tersangka Ditangkap

Polisi Bekasi Ungkap Kasus Perekaman ART Tanpa Busana, Dua Tersangka Ditangkap

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus perekaman seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DK (32) dalam keadaan tanpa busana oleh tersangka DA (18). 

Aksi tersebut terjadi pada Kamis (15/5) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, korban mengetahui perbuatan itu setelah melihat rekaman CCTV yang menunjukkan DA sedang merekam dirinya saat tidak berpakaian.

Ketika dikonfirmasi, DA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya atas perintah MFR (23), kekasihnya. 

MFR mengancam akan menyebarkan video pribadi milik DA kepada keluarganya jika ia menolak.

“Motif MFR menyuruh DA merekam korban adalah karena sakit hati, menduga DA memiliki laki-laki lain,” jelas Kusumo pada Jumat (8/8/2025).

DA yang juga bekerja sebagai ART di rumah tersebut diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5), sedangkan MFR yang bekerja sebagai sekuriti ditangkap sehari setelahnya di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu diska lepas berisi rekaman, dan satu helai handuk.

Kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 35 jo. Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index