Laporan Warga Cangkring Soal PTSL Diatensi Kapolres

Jumat, 21 November 2025 | 15:00:28 WIB
Sejumlah warga Desa Cangkring, Jenggawah, yang tergabung Masyarakat Peduli Cangkring (MPC) mendatangi Polres Jember

JEMBER - Sejumlah warga asal Kecamatan Jenggawah, yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Cangkring (MPC), mendatangi Polres Jember Jumat, (21/11). Mereka meminta kejelasan laporan dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL, yang dituduhkan kepada Kades Cangkring, Jenggawah.

Haji Mardiono, pelapor yang juga salah satu penggerak MPC, mengaku kecewa karena penanganan kasus yang lambat di meja penyidik Unit Pidsus Reskrim Polres Jember. Dirinya sampai menembus jalur pribadi (Japri), ke Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra. “Setelah kami japri via WthasAap, Kapolres meminta kami menemui Kasat Reskrim dan Kanit Pidsus,” ungkapnya.

Kasat Reskrim ternyata masih belum ngantor, karena baru saja pulang umroh. Mereka akhirnya ditemui Kanit Pidsus, Ipda Qori' Novendra. “Ada kepastian bahwa proses hukum terus lanjut. Beliau (Kanit Pidsus, Red) menyampaikan, pekan depan penyidik bakal gelar perkara kasus yang kami laporkan,” bebernya.

Tak hanya dugaan pungli yang disoal MPC. Seorang warga Desa Cangkring lainnya Moch. Fadzliatus Suhil, juga mengaku bahwa sertifikat tanah ayahnya atasnama Harsono, juga tak kunjung diberikan oleh kades yang mereka laporkan. “Kami cuma diberi foto copy sertifikat yang sudah diterbitkan BPN Jember,” akunya.

Sampai saat ini yang sudah bertahun-tahun, sertifikat tanah milik ayah Suhil tak kunjung diberikan oleh kades yang dilaporkannya ke Polres Jember, sejak 18 Maret 2024 silam. “Sudah saya laporkan hampir dua tahun, namun Polres Jember belum ada kejelasan pasti,” ujarnya.

Dia khawatir, sertifikat tanah ayahnya disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. “Kenapa tidak segera diserahkan ke bapak saya?. Sertifikat tanah itu hak bapak saya dan sudah lunas bayar. Bukan bayar Rp 300 ribuan, tapi Rp 700 ribu,” sesalnya.

Saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Kades Cangkring Her Ali Wahyudi menampik tuduhan MPC tersebut. Katanya, sertifikat milik ayah Suhil saat ini ada di BPN karena sedang ada revisi. “Ada 15 sertifikat yang direvisi. Ada kesalahan nama dan tanggal lahir,” kilahnya. (*)

Halaman :

Terkini