Pemkab Situbondo Dorong Pelaku Usaha Rokok Ilegal Beralih ke Jalur Legal

Minggu, 05 Oktober 2025 | 09:55:46 WIB

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Bea Cukai Jember terus memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal melalui operasi gabungan dan edukasi kepada masyarakat.

 Upaya ini ditandai dengan pemusnahan 139.600 batang rokok ilegal hasil operasi gabungan sepanjang Mei hingga September 2025.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam. Kegiatan tersebut melibatkan Polres Situbondo, Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar operasi penertiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.

“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” tegas Bupati Rio.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menjelaskan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Situbondo diperkirakan mencapai Rp2 miliar per tahun. Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai telah menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.

“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” ujarnya.

Syahirul menambahkan, upaya penindakan akan terus disertai pendekatan edukatif agar para pelaku usaha mau beralih dari jalur ilegal ke jalur legal.

“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, melaporkan bahwa selama periode operasi gabungan, pihaknya telah melakukan 93 kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp104,8 juta.

“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.

Sopan menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan rokok ilegal bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang adil,” pungkasnya.[]

Terkini