JAKARTA — Pemerintah diminta segera mencopot seluruh Wakil Menteri (Wamen) yang saat ini merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang rangkap jabatan tersebut.
Dalam putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa Wamen memiliki status yang setara dengan Menteri, dan oleh karena itu tunduk pada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut melarang Menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara/swasta, maupun sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.
“Dengan merujuk pada putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka jelas bahwa larangan merangkap jabatan juga berlaku bagi Wakil Menteri,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK yang dibacakan pada Kamis (17/7/2025).
Putusan MK ini merupakan tanggapan atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon. Ia menggugat ketentuan Pasal 23 karena dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan warga negara di hadapan hukum, serta hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
MK juga mengingatkan bahwa meskipun dalam amar putusan sebelumnya tidak secara eksplisit menyatakan inkonstitusionalitas atas rangkap jabatan Wamen, namun pertimbangan hukum dalam putusan tetap bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 30 Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN, meskipun aturan hukum telah dengan tegas melarang hal tersebut.
Putusan ini memperkuat kembali prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, sekaligus menjadi dorongan bagi Presiden dan Menteri BUMN untuk segera menindaklanjuti dengan mencopot Wamen yang masih merangkap jabatan.[]